ANALISIS KEBIJAKAN HUTAN
KEMASYARAKATAN (HKM) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN LAHAN DALAM KAWASAN HUTAN
Disusun oleh:
Eva Theresia Gurusinga/207055014
![]()
BAB I
PENDAHULUAN
Guna mengurangi kemiskinan, penggangguran
dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, maka pemerintah menerbitkan PP No. 86 Tahun 2016 tentang Perhutanan
Sosial untuk memfasilitisasi
upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat yang salah satunya berupa
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Kemasyarakatan (IUPHKm). Dalam kalimat sederhana, HKm adalah menyerahkan hak pengelolaan hutan pada masyarakat. Menyerahkan
hak pengelolaan kepada masyarakat terdengar mudah, namun
pada kenyataan di lapangan ternyata tidak sesederhana itu. Ketidakjelasan status
lahan, semakin meningkatnya kebutuhan akan sandang pangan papan, meningkatnya
kepentingan akan perolehan pendapatan negara dari hutan menyebabkan minat akan
pengelolaan hutan menjadi sangat tinggi. Hal ini tentu saja memungkinkan
timbulnya konflik tumpang tindih ijin pengusahaan hutan. Dalam paper
ini akan coba dibahas tentang kebijakan
penerapan skema hutan kemasyarakatan
sebagai upaya pemecahan konflik di kawasan
hutan.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Hutan
Kemasyarakatan (HKm)
Peraturan
Menteri Kehutanan No: P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan
menyebutkan definisi Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang
pemanfaatannya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Dalam hal ini
yang dimaksud dengan masysrakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri
dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan,
yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar sekitar kawasan hutan yang memiliki
kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat
berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Dari pengetian di atas dapat disimpulkan
bahwa Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan hutan negara dengan
sistem pengelolaan hutan dengan tujuan
untuk memberdayakan masyarakat (meningkatkan nilai ekonomi, nilai budaya,
memberikan manfaat/benefit kepada masyarakat pengelola, dan masyarakat
setempat), tanpa mengganggu fungsi pokoknya (meningkatkan fungsi hutan dan
kawasan hutan, pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan
hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu) dengan tetap menjaga
fungsi kawasan hutan (Cahyaningsih dkk, 2006).
Perum
Perhutani (1996), menyebutkan Hutan kemasyarakatan
biasa disebut juga community forestry
merupakan suatu sistem pengelolaan hutan yang ditujukan untuk mendukung
kehidupan dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi pokok hutannya
akibat adanya pemanfaatan timbal balik antara hutan dan masyarakat tersebut. Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 menyatakan bahwa hutan kemasyarakatan
adalah hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat
setempat dan hanya diperuntukkan pada kawasan lindung dan kawasan hutan
produksi. Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan
berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan
hidup.
Hutan
kemasyarakatan hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi
yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dimana kawasan
tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Izin usaha
pemanfaatan pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan
diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap lima tahun. HKm diperuntukkan
bagi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan serta menggantungkan
penghidupannya dari memanfaatkan sumberdaya hutan. Pelaksanaan HKm dapat
dipilah dalam tiga tingkatan; pertama, penetapan yang dilakukan oleh pemerintah
pusat (Kementerian Kehutanan); kedua, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah (Bupati/Walikota/ Gubernur); dan ketiga, pengelolaan di lapangan yang
dilakukan oleh kelompok masyarakat pemegang izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan.
Hutan
Kemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman kepada tiga asas yaitu 1.
Manfaat dan Lestari Secara Ekologi, Ekonomi, Sosial dan Budaya 2. Musyawarah
Mufakat, dan 3. Keadilan. Pelaksanaan program hutan kemasyarakatan juga
berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut:
1. Tidak mengubah status
dan fungsi kawasan hutan 2. Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari
kegiatan penanaman 3. Mempertimbangkan
keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya 4. Menumbuhkembangkan
keanekaragaman komoditas dan jasa 5. Meningkatkan kesejahtaraan masyarakat yang
berkelanjutan 6. Memerankan masyarakat sebagai pelaku utama 7. Adanya kepastian
hukum 8. Transparansi dan akuntabilitas publik 9. Partisipatif dalam
pengambilan keputusan. Penyelenggaraan
hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian
akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna
menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan
persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.
Menurut
Wardoyo (1997) bentuk kegiatan yang dilakukan petani di hutan kemasyarakatan
dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu 1) Aneka usaha kehutanan; Aneka usaha kehutanan
merupakan suatu bentuk kegiatan hutan kemasyarakatan, dengan memanfaatkan ruang
tumbuh atau bagian dari tumbuhtumbuhan hutan. Kegiatan-kegiatan yang termasuk
dalam aneka usaha kehutanan antara lain budidaya rotan, pemungutan
getah-getahan, minyak-minyakan, buahbuahan/biji-bijian, budidaya lebah madu,
jamur dan obat-obatan. Hubungan antara pemanfaatan hutan, ruang tumbuh dan
bagian-bagian tanaman dengan alternatif kegiatan yang dapat dikembangkan sangat
tergantung pada kondisi awal tegakan pokok yang telah ada. 2) Agroforestry; Agroforestry
merupakan suatu bentuk hutan kemasyarakatan yang memanfaatkan lahan secara
optimal dalam suatu hamparan, yang menggunakan produksi berdaur panjang dan
berdaur pendek, baik secara bersamaan maupun berurutan. Agroforestry dapat dilaksanakan dalam beberapa model, antara lain.
Tumpangsari (cara bercocok tanam antara tanaman pokok dengan tanaman semusim), silvopasture (campuran kegiatan kehutanan,
penanaman rumput dan peternakan), silvofishery
(campuran kegiatan pertanian dengan usaha perikanan), dan farmforestry (campuran kegiatan pertanian dengan kehutanan).
B. Konflik Penguasaan Lahan
Konflik
adalah suatu tindakan salah satu pihak yang berakibat menghalangi, menghambat,
atau menggangu pihak lain dimana hal ini dapat terjadi antar kelompok
masyarakat ataupun dalam hubungan antar pribadi (Antonius et al., 2002). Konflik merupakan suatu
benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang disebabkan adanya
perbedaan cara pandang, kepentingan, nilai, status, kekuasaan, dan kelangkaan
sumberdaya hutan (Suporaharjo 2000).
Konflik
yang terkait dengan penguasaan lahan dan sumber daya alam disebut konflik
tenurial (Sylviani dan Hakim, 2014).
Sehingga
dapat diartikan Konflik
Tenurial Hutan adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim
penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan Penggunaan
kawasan hutan. Konflik secara teoritis dapat bersifat
disfungsional yaitu perkembangan dari konflik konstruktif menjadi konflik
destruktif (Wirawan 2010), dilihat dari aspek negatif maupun positif (Yasmi et
al. 2009 dalam
Gamin 2014). Aspek positif konflik pengelolaan hutan menurut Yasmi adalah dapat
menciptakan kesempatan untuk berpartisipasi pada pengelolaan hutan, memberi
ruang negosiasi dan untuk memperoleh pembelajaran.
Berdasarkan
sifatnya, konflik dapat dibedakan menjadi konflik destruktuif dan konflik konstruktif. 1) Konflik destruktif merupakan konflik yang
muncul karena adanya perasaan tidak senang, rasa benci dan dendam dari
seseorang ataupun kelompok terhadap pihak lain. Pada konflik ini terjadi
bentrokan-bentrokan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda seperti perkelahian antar dua kempung yang
masing-masing mengklaim batas wilayahnya. 2.
Konflik Konstruktif Merupakan konflik yang bersifat fungsional, konflik ini
muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi
suatu permasalahan. Konflik ini akan menghasilkan suatu konsensus dari berbagai
pendapat tersebut dan menghasilkan suatu perbaikan. Misalnya perbedaan pendapat
dalam sebuah organisasi.
C. Penyebab Konflik Penguasaan Lahan
Konflik
penguasaan lahan (tenurial)
terjadi akibat keberadaan sumberdaya alam semakin langka sementara yang
berkepentingan tetap bahkan meningkat (Kartodihardjo, 2014). Konflik penguasaan
lahan muncul dari persepsi
dan interpretasi yang berbeda yang dimiliki antar pihak terhadap hak mereka atas
tanah dan sumber daya hutan (Safitri dkk, 2011). Konflik yang terjadi pada
kawasan hutan menunjukkan adanya
benturan dalam penguasaan lahan dan sumber daya dalam kawasan hutan, seperti
konflik antar pengelola hutan dan masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan
untuk areal pemukiman, jalan, sawah, ladang dan kebun (Dassir, 2008). Konflik
pengelolaan sumberdaya hutan disebabkan oleh keterbatasannya sumberdaya hutan,
sedangkan kebutuhan masyarakatnya terus meningkat. Bertambahnya jumlah penduduk
akan memunculkan berbagai kepentingan yang berbeda atas sumberdaya hutan yang
sama sehingga akan menyebabkan perubahan kondisi sosial, budaya, lingkungan
hidup, ekonomi, hukum dan politik yang menciptakan kepentingankepentingan dan
kebutuhan-kebutuhan baru terhadap sumberdaya hutan (Fuad dan Maskanah, 2000).
Konflik yang umumnya terjadi dalam kawasan hutan adalah perambahan hutan,
sengketa tanah, konflik batas hutan, dan penebangan hutan (Fisher, dkk, 2017).
Konflik tenurial penguasaan hutan digambarkan sebagai fenomena yang terjadi
akibat dominasi pemerintah sebagai pemegang kekuasaan sehigga melahirkan
perlawanan masyarakat (Maring, 2013). Konflik tenurial pada kawasan hutan
melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, yakni : pemerintah, masyarakat,
perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah berkepentingan
mengamankan hutan negara, masyarakat berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya secara sosial dan ekonomi, perusahaan berkepentingan dalam mencari
keuntungan, dan lembaga swadaya masyarakat berkepentingan membela hak-hak
masyarakat (Senoaji et al., 2020)
Menurut
Fuad dan Maskanah (2000), konflik dapat berwujud konflik tertutup (latent),
mencuat (emerging), dan terbuka (manifest). Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan
level permasalahannya konflik terdiri dari konflik vertikal dan konflik
horizontal. Berdasarkan obyek yang bersengketa, konflik tenurial dalam kawasan
hutan dapat dikelompokkan menjadi beberapa tipologi konflik, yakni konflik
masyarakat dengan pemerintah, konflik masyarakat dengan perusahaan, konflik
antara pemegang ijin pengelola hutan, konflik antar masyarakat, dan konflik
antar pemerintah (Lasmi, 2015).
Menurut
Safitri dkk (2011), tipologi konflik kehutanan digolongkan menjadi beberapa
katagori, yakni : (1) konflik antara masyarakat adat dengan kementerian
kehutanan (pemerintah), (2) konflik antara masyarakat, kementerian kehutanan
dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), (3) konflik antara masyarakat transmigran
dengan kementerian kehutanan dan BPN, (4) konflik antara petani desa/ pendatang
dengan kementerian kehutanan dan pemerintah daerah dan (5) konflik antara calo
tanah, masyarakat petani, dan pemerintah (kementerian kehutanan dan BPN).
D. Hutan Kemasyaraktan (HKm) sebagai upaya penenganan konflik
Salah satu contoh kasus dalam
penerapan HKm sebagai solusi konflik adalah pada saat Ditetapkannya Hutan Sesaot menjadi kawasan Taman Hutan Rakyat
(TAHURA). Penetapan Hutan Sesaot menjadi
tahura melalui SK Menteri KehutananNomor
244/Kpts-II/1999 dan Nomor 598/Menhut-II/2009 menimbulkan konflik di antara
berbagai pihak
yang berkepentingan. Penelitian Abdurrahim (2015) melakukan pendekatan kualitatif dengan cara
memetakan persoalan (dinamika) akses,
properti, kekuasaan, dan kewenangan atas SDA di Hutan Sesaot sebelum dan
sesudah penetapan; Menganalisis struktur dan tahapan konflik serta relasi (kumpulan dan
jaring-jaring) kekuasaan para aktoryang terlibat; Merekomendasikan skema pengelolaan kolaboratif sebagai solusi penyelesaian konflik.
Hasil penelitian tersebut menemukan
bahwa konflik pengelolaan sumber daya alam di hutan Sesaot bersumber dari perebutan akses dan hak pengelolaan antara Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan masyarakatlokal yang kemudian mendapat
dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dengan relasi, kumpulan, dan jaring kekuasaan yang dimilikinya, Pemprov NTB
mendukung skema TAHURA, sedangkan Pemkab
Lombok Barat mendukung skema HKm (Hutan Kemasyarakatan). Pihak ketiga berhasil
meredakan
konflik dengan keputusan mengembalikan status fungsi hutan
Sesaot dengan skema HKm dan memindahkan lokasi
TAHURA ke wilayah lain di luar kawasan hutan Sesaot. Namun, tidak semua pihak
puas dengan
keputusan ini. Untuk menghindari konflik terjadi lagi di masa
yang akan datang, perlu
dilakukan modifikasi skema HKm
menjadi Hkm kolabaratif yang mampu menampung kepentingan semua pihak.
Hutan
Kemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman kepada tiga asas yaitu 1.
Manfaat dan Lestari Secara Ekologi, Ekonomi, Sosial dan Budaya 2. Musyawarah
Mufakat, dan 3. Keadilan. Pelaksanaan program hutan kemasyarakatan juga
berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut:
1. Tidak mengubah status
dan fungsi kawasan hutan 2. Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari
kegiatan penanaman 3. Mempertimbangkan
keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya 4. Menumbuhkembangkan
keanekaragaman komoditas dan jasa 5. Meningkatkan kesejahtaraan masyarakat yang
berkelanjutan 6. Memerankan masyarakat sebagai pelaku utama 7. Adanya kepastian
hukum 8. Transparansi dan akuntabilitas publik 9. Partisipatif dalam
pengambilan keputusan. Penyelenggaraan
hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian
akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna
menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan
persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.
PEMBAHASAN
Pengembangan
HKm didasarkan pada
kondisi fisik wilayah dan sosial masyarakat, dengan tetap memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku. Skema HKm
harus didasarkan akses yang legal dan pasti bagi masyarakat terhadap sumberdaya
hutan. Hutan dikelola oleh masyarakat sesuai keinginan dan keputusan terhadap
sumberdaya hutan tersebut. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 6/2007 Jo PP 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Perencanaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
Dari sisi legal formal, Kementerian Kehutanan mempunyai berbagai jenis model PHBM seperti yang diistilahkan dengan Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan lain-lain. Program PHBM ini dapat diterapkan untuk mengakomodir kegiatan masyarakat di dalam kawasan hutan berupa lahan kebun masyarakat agar dapat memiliki alas hak resmi atau legal dimata hukum positif agar tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari. Tantangan dalam penerapan Pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah proses perizinan yang berbelit dan memakan waktu lama, serta perlu adanya pengelolaan hutan hingga tingkat tapak dalam hal ini pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan perencanaan kehutanan yang tepat terutama pada program pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Menurut Suhartoyo dan Yansen (2019) Indikator keberhasilan program HKm adalah adanya perbaikan tutupan hutan. HKm dapat dikatakan berhasil apabila secara umum kondisi hutan semakin baik sesuai fungsinya, secara ekonomi kesejahteraan petani HKm juga membaik, serta secara sosial menguatkan legalitas akses kepada masyarakat. Salah satu kendala dalam mewujudkan keberhasilan HKm adalah pengertian kepemilikan hutan yang diterima oleh masyarakat cenderung disalahartikan di dalam pengelolaan lahan hutan sebagai sumber ekonomi keluarga, akibatnya masyarakat cenderung berprilaku eksploitatif dalam memaksimalkan manfaat ekonomi lahan, hal ini disebabkan kurangnya akses informasi dan peranan penyuluh di dalam membantu mengarahkan masyarakat untuk memaksimalkan program hutan kemasyarakatan, kemudian hukum yang menjadi kontrol bagi masyarakat sudah mulai kurang diterapkan dengan baik, sehingga banyak dari para anggota yang melanggar norma-norma tersebut.
Menurut Djogo dkk (2003) Kebijakan pemerintah untuk pengembangan hutan kemasyarakatan dapat dinyatakan sebagai cara dan tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah kerusakan hutan dan produktivitas pertanian serta ekosistemnya, serta permasalahan lingkungan yang mempengaruhi produktivitas dan keberlanjutan sistem produksi pertanian dan atau kehutanan. Kebijakan merupakan bentuk intervensi pemerintah dan publik untuk mencari cara pemecahan masalah dalam pembangunan dan mendukung proses pembangunan yang lebih baik. Kebijakan adalah upaya, cara dan pendekatan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan yang sudah dirumuskan. Kebijakan bisa juga merupakan upaya pemerintah untuk memperkenalkan model pembangunan baru berdasarkan masalah lama dan merupakan upaya untuk mengatasi kegagalan dalam proses pembangunan.
Dalam rangka mencapai keberhasilan program
hutan kemasyarakatan, Pemerintah diharapkan melaksanakan dan merencanakan
kegiatan sebagai berikut:
- · Sosialisasi tentang hutan kemasyarakatan bagi masyarakat
- · Penanaman tanaman yang dapat membantu mengurangi ancaman bencana alam angin kencang.
- · Mengajak pihak swasta untuk ikut serta dalam pengembangan hutan kemasyarakatan.
- · Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak yang dapat mendorong berkembangnya hutan kemasyarakatan
- · Mendorong masyarakat dan lembaga-lembaga swasta untuk memiliki inisiatif dalam mengembangkan hutan kemasyarakatan sebagai bagian dari program kepedulian sosial mereka, dan dapat dijadikan tempat pembelajaran bagi masyarakat.
- · Memberikan bantuan kepada petani/masyarakat berupa sarana dan prasarana, bibit tanaman yang baik serta mesin pengolah hasil panen.
- · Mendidik para penyuluh untuk meningkatkan pengetahuan di bidang pengembangan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya ditularkan pada warga masyarakat.
Abdurrahim, A.L. 2015. Skema Hutan
Kemasyarakatan (Hkm) Kolaboratif Sebagai Solusi Penyelesaian Konflik
Pengelolaan Sdadi Hutan Sesaot, Lombok Barat. Sodality
: Jurnal Sosiologi Pedesaan. 03 (03): 91-100
Djogo, dkk. 2003. Kelembagaan dan Kebijakan dalam Pengembangan Agroforesty. World Agroforesty Centere (ICRAF). Bogor.
Ina Marina, Arya Hadi Dharmawan. 2011. ANALISIS KONFLIK SUMBERDAYA HUTAN DI KAWASAN KONSERVASI; Analysis of Resource Forest Conflict in Conservation Area. Sodality: Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia | April 2011, hlm. 90-96
Moleong, Lexy J.2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Sylviani
dan Hakim, I. 2014. Analisis Tenurial dalam Pengembangan Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) : Studi Kasus KPH Gedong Wani Provinsi Lampung. Jurnal Penelitian
Sosial dan Ekonomi Hutan, 11 (4) : 309-322.
No comments:
Post a Comment