Friday, 16 April 2021

ANALISIS KEBIJAKAN HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN LAHAN DALAM KAWASAN HUTAN

 

ANALISIS KEBIJAKAN HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN LAHAN DALAM KAWASAN HUTAN

 

Disusun oleh:

Eva Theresia Gurusinga/207055014

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial maupun lingkungan. Untuk mendapatkan manfaat yang berkelanjutan, hutan perlu dijaga dan dilestarikan keberadaan dan fungsinya. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”. Ini jelas menguatkan peran hutan sebagai sumber kemakmuran dan kejahteraan bagi masyarakat. Namun pada kenyataannya, masyarakat yang berada di sekitar hutan justru merupakan golongan yang merasakan manfaat paling sedikit dari keberadaan hutan tersebut dikarenakan kesulitan atau bahkan tidak mendapatkan akses yang legal dalam mengusahai hutan untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Guna mengurangi kemiskinan, penggangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, maka pemerintah menerbitkan PP No. 86 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial untuk memfasilitisasi upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat yang salah satunya berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm). Dalam kalimat sederhana, HKm adalah menyerahkan hak pengelolaan hutan pada masyarakat. Menyerahkan hak pengelolaan kepada masyarakat terdengar mudah, namun pada kenyataan di lapangan ternyata tidak sesederhana itu. Ketidakjelasan status lahan, semakin meningkatnya kebutuhan akan sandang pangan papan, meningkatnya kepentingan akan perolehan pendapatan negara dari hutan menyebabkan minat akan pengelolaan hutan menjadi sangat tinggi. Hal ini tentu saja memungkinkan timbulnya konflik tumpang tindih ijin pengusahaan hutan. Dalam paper ini akan coba dibahas tentang kebijakan penerapan skema hutan kemasyarakatan sebagai upaya pemecahan konflik di kawasan hutan.

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.   Hutan Kemasyarakatan (HKm)

          Peraturan Menteri Kehutanan No: P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan menyebutkan definisi Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Dalam hal ini yang dimaksud dengan masysrakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar sekitar kawasan hutan yang memiliki kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Dari pengetian di atas dapat disimpulkan bahwa Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan hutan negara dengan sistem pengelolaan hutan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat (meningkatkan nilai ekonomi, nilai budaya, memberikan manfaat/benefit kepada masyarakat pengelola, dan masyarakat setempat), tanpa mengganggu fungsi pokoknya (meningkatkan fungsi hutan dan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu) dengan tetap menjaga fungsi kawasan hutan (Cahyaningsih dkk, 2006).

      Perum Perhutani (1996), menyebutkan Hutan kemasyarakatan biasa disebut juga community forestry merupakan suatu sistem pengelolaan hutan yang ditujukan untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi pokok hutannya akibat adanya pemanfaatan timbal balik antara hutan dan masyarakat tersebut. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 menyatakan bahwa hutan kemasyarakatan adalah hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat dan hanya diperuntukkan pada kawasan lindung dan kawasan hutan produksi. Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

          Hutan kemasyarakatan hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dimana kawasan tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Izin usaha pemanfaatan pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap lima tahun. HKm diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan serta menggantungkan penghidupannya dari memanfaatkan sumberdaya hutan. Pelaksanaan HKm dapat dipilah dalam tiga tingkatan; pertama, penetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan); kedua, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota/ Gubernur); dan ketiga, pengelolaan di lapangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.

    Hutan Kemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman kepada tiga asas yaitu 1. Manfaat dan Lestari Secara Ekologi, Ekonomi, Sosial dan Budaya 2. Musyawarah Mufakat, dan 3. Keadilan. Pelaksanaan program hutan kemasyarakatan juga berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut: 1. Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan 2. Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari kegiatan penanaman 3. Mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya 4. Menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa 5. Meningkatkan kesejahtaraan masyarakat yang berkelanjutan 6. Memerankan masyarakat sebagai pelaku utama 7. Adanya kepastian hukum 8. Transparansi dan akuntabilitas publik 9. Partisipatif dalam pengambilan keputusan. Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

   Menurut Wardoyo (1997) bentuk kegiatan yang dilakukan petani di hutan kemasyarakatan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu 1) Aneka usaha kehutanan; Aneka usaha kehutanan merupakan suatu bentuk kegiatan hutan kemasyarakatan, dengan memanfaatkan ruang tumbuh atau bagian dari tumbuhtumbuhan hutan. Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam aneka usaha kehutanan antara lain budidaya rotan, pemungutan getah-getahan, minyak-minyakan, buahbuahan/biji-bijian, budidaya lebah madu, jamur dan obat-obatan. Hubungan antara pemanfaatan hutan, ruang tumbuh dan bagian-bagian tanaman dengan alternatif kegiatan yang dapat dikembangkan sangat tergantung pada kondisi awal tegakan pokok yang telah ada. 2) Agroforestry; Agroforestry merupakan suatu bentuk hutan kemasyarakatan yang memanfaatkan lahan secara optimal dalam suatu hamparan, yang menggunakan produksi berdaur panjang dan berdaur pendek, baik secara bersamaan maupun berurutan. Agroforestry dapat dilaksanakan dalam beberapa model, antara lain. Tumpangsari (cara bercocok tanam antara tanaman pokok dengan tanaman semusim), silvopasture (campuran kegiatan kehutanan, penanaman rumput dan peternakan), silvofishery (campuran kegiatan pertanian dengan usaha perikanan), dan farmforestry (campuran kegiatan pertanian dengan kehutanan).

 

B.    Konflik Penguasaan Lahan

Konflik adalah suatu tindakan salah satu pihak yang berakibat menghalangi, menghambat, atau menggangu pihak lain dimana hal ini dapat terjadi antar kelompok masyarakat ataupun dalam hubungan antar pribadi (Antonius et al., 2002). Konflik merupakan suatu benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang disebabkan adanya perbedaan cara pandang, kepentingan, nilai, status, kekuasaan, dan kelangkaan sumberdaya hutan (Suporaharjo 2000). Konflik yang terkait dengan penguasaan lahan dan sumber daya alam disebut konflik tenurial (Sylviani dan Hakim, 2014). Sehingga dapat diartikan Konflik Tenurial Hutan adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan Penggunaan kawasan hutan. Konflik secara teoritis dapat bersifat disfungsional yaitu perkembangan dari konflik konstruktif menjadi konflik destruktif (Wirawan 2010), dilihat dari aspek negatif maupun positif (Yasmi et al. 2009 dalam Gamin 2014). Aspek positif konflik pengelolaan hutan menurut Yasmi adalah dapat menciptakan kesempatan untuk berpartisipasi pada pengelolaan hutan, memberi ruang negosiasi dan untuk memperoleh pembelajaran.

 Berdasarkan sifatnya, konflik dapat dibedakan menjadi konflik destruktuif dan konflik konstruktif. 1) Konflik destruktif merupakan konflik yang muncul karena adanya perasaan tidak senang, rasa benci dan dendam dari seseorang ataupun kelompok terhadap pihak lain. Pada konflik ini terjadi bentrokan-bentrokan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda seperti perkelahian antar dua kempung yang masing-masing mengklaim batas wilayahnya. 2. Konflik Konstruktif Merupakan konflik yang bersifat fungsional, konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan. Konflik ini akan menghasilkan suatu konsensus dari berbagai pendapat tersebut dan menghasilkan suatu perbaikan. Misalnya perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi.

 

C. Penyebab Konflik Penguasaan Lahan

Konflik penguasaan lahan (tenurial) terjadi akibat keberadaan sumberdaya alam semakin langka sementara yang berkepentingan tetap bahkan meningkat (Kartodihardjo, 2014). Konflik penguasaan lahan muncul dari persepsi dan interpretasi yang berbeda yang dimiliki antar pihak terhadap hak mereka atas tanah dan sumber daya hutan (Safitri dkk, 2011). Konflik yang terjadi pada kawasan hutan menunjukkan adanya benturan dalam penguasaan lahan dan sumber daya dalam kawasan hutan, seperti konflik antar pengelola hutan dan masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan untuk areal pemukiman, jalan, sawah, ladang dan kebun (Dassir, 2008). Konflik pengelolaan sumberdaya hutan disebabkan oleh keterbatasannya sumberdaya hutan, sedangkan kebutuhan masyarakatnya terus meningkat. Bertambahnya jumlah penduduk akan memunculkan berbagai kepentingan yang berbeda atas sumberdaya hutan yang sama sehingga akan menyebabkan perubahan kondisi sosial, budaya, lingkungan hidup, ekonomi, hukum dan politik yang menciptakan kepentingankepentingan dan kebutuhan-kebutuhan baru terhadap sumberdaya hutan (Fuad dan Maskanah, 2000). Konflik yang umumnya terjadi dalam kawasan hutan adalah perambahan hutan, sengketa tanah, konflik batas hutan, dan penebangan hutan (Fisher, dkk, 2017). Konflik tenurial penguasaan hutan digambarkan sebagai fenomena yang terjadi akibat dominasi pemerintah sebagai pemegang kekuasaan sehigga melahirkan perlawanan masyarakat (Maring, 2013). Konflik tenurial pada kawasan hutan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, yakni : pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah berkepentingan mengamankan hutan negara, masyarakat berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara sosial dan ekonomi, perusahaan berkepentingan dalam mencari keuntungan, dan lembaga swadaya masyarakat berkepentingan membela hak-hak masyarakat (Senoaji et al., 2020)

Menurut Fuad dan Maskanah (2000), konflik dapat berwujud konflik tertutup (latent), mencuat (emerging), dan terbuka (manifest). Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan level permasalahannya konflik terdiri dari konflik vertikal dan konflik horizontal. Berdasarkan obyek yang bersengketa, konflik tenurial dalam kawasan hutan dapat dikelompokkan menjadi beberapa tipologi konflik, yakni konflik masyarakat dengan pemerintah, konflik masyarakat dengan perusahaan, konflik antara pemegang ijin pengelola hutan, konflik antar masyarakat, dan konflik antar pemerintah (Lasmi, 2015).

Menurut Safitri dkk (2011), tipologi konflik kehutanan digolongkan menjadi beberapa katagori, yakni : (1) konflik antara masyarakat adat dengan kementerian kehutanan (pemerintah), (2) konflik antara masyarakat, kementerian kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), (3) konflik antara masyarakat transmigran dengan kementerian kehutanan dan BPN, (4) konflik antara petani desa/ pendatang dengan kementerian kehutanan dan pemerintah daerah dan (5) konflik antara calo tanah, masyarakat petani, dan pemerintah (kementerian kehutanan dan BPN).

 

D.      Hutan Kemasyaraktan (HKm) sebagai upaya penenganan konflik

        Salah satu contoh kasus dalam penerapan HKm sebagai solusi konflik adalah pada saat Ditetapkannya Hutan Sesaot menjadi kawasan Taman Hutan Rakyat (TAHURA). Penetapan Hutan Sesaot menjadi tahura melalui SK Menteri KehutananNomor 244/Kpts-II/1999 dan Nomor 598/Menhut-II/2009 menimbulkan konflik di antara berbagai pihak yang berkepentingan. Penelitian Abdurrahim (2015) melakukan pendekatan kualitatif dengan cara memetakan persoalan (dinamika) akses, properti, kekuasaan, dan kewenangan atas SDA di Hutan Sesaot sebelum dan sesudah penetapan; Menganalisis struktur dan tahapan konflik serta relasi (kumpulan dan jaring-jaring) kekuasaan para aktoryang terlibat; Merekomendasikan skema pengelolaan kolaboratif sebagai solusi penyelesaian konflik.

                 Hasil penelitian tersebut menemukan bahwa konflik pengelolaan sumber daya alam di hutan Sesaot bersumber dari perebutan akses dan hak pengelolaan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan masyarakatlokal yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dengan relasi, kumpulan, dan jaring kekuasaan yang dimilikinya, Pemprov NTB mendukung skema TAHURA, sedangkan Pemkab Lombok Barat mendukung skema HKm (Hutan Kemasyarakatan). Pihak ketiga berhasil meredakan konflik dengan keputusan mengembalikan status fungsi hutan Sesaot dengan skema HKm dan memindahkan lokasi TAHURA ke wilayah lain di luar kawasan hutan Sesaot. Namun, tidak semua pihak puas dengan keputusan ini. Untuk menghindari konflik terjadi lagi di masa yang akan datang, perlu dilakukan modifikasi skema HKm menjadi Hkm kolabaratif yang mampu menampung kepentingan semua pihak.

                 Hutan Kemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman kepada tiga asas yaitu 1. Manfaat dan Lestari Secara Ekologi, Ekonomi, Sosial dan Budaya 2. Musyawarah Mufakat, dan 3. Keadilan. Pelaksanaan program hutan kemasyarakatan juga berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut: 1. Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan 2. Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari kegiatan penanaman 3. Mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya 4. Menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa 5. Meningkatkan kesejahtaraan masyarakat yang berkelanjutan 6. Memerankan masyarakat sebagai pelaku utama 7. Adanya kepastian hukum 8. Transparansi dan akuntabilitas publik 9. Partisipatif dalam pengambilan keputusan. Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

 

 BAB III

PEMBAHASAN

 Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu Program Pengelolaan Hutan berbasis Masyarakat (PHBM). PHBM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan juga untuk mewujudkan legitimasi atau pengakuan masyarakat terhadap keberadaan kawasan hutan melalui keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara resmi. Ini merupakan sebuah istilah untuk berbagai konsep pengelolaan hutan secara kolaboratif antar pihak yang memiliki kepentingan atau social forestry. Pengelolaan kolaboratif kawasan hutan menurut Adiwibowo dan Mardiana (2009) dapat mengurangi konflik yang terjadi sekaligus sebagai jalan mengentaskan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. Sejalan dengan hal tersebut menurut Aji et al. (2011) pengembangan social forestry sebagai solusi atas keterbatasan akses dan kontrol sumberdaya alam untuk mengurangi konflik dan kemisikinan di desa-desa sekitar hutan.

Pengembangan HKm didasarkan pada kondisi fisik wilayah dan sosial masyarakat, dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Skema HKm harus didasarkan akses yang legal dan pasti bagi masyarakat terhadap sumberdaya hutan. Hutan dikelola oleh masyarakat sesuai keinginan dan keputusan terhadap sumberdaya hutan tersebut. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2007 Jo PP 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Perencanaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Dari sisi legal formal, Kementerian Kehutanan mempunyai berbagai jenis model PHBM seperti yang diistilahkan dengan Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan lain-lain. Program PHBM ini dapat diterapkan untuk mengakomodir kegiatan masyarakat di dalam kawasan hutan berupa lahan kebun masyarakat agar dapat memiliki alas hak resmi atau legal dimata hukum positif agar tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari. Tantangan dalam penerapan Pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah proses perizinan yang berbelit dan memakan waktu lama, serta perlu adanya pengelolaan hutan hingga tingkat tapak dalam hal ini pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan perencanaan kehutanan yang tepat terutama pada program pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Menurut Suhartoyo dan Yansen (2019) Indikator keberhasilan program HKm adalah adanya perbaikan tutupan hutan. HKm dapat dikatakan berhasil apabila secara umum kondisi hutan semakin baik sesuai fungsinya, secara ekonomi kesejahteraan petani HKm juga membaik, serta secara sosial menguatkan legalitas akses kepada masyarakat. Salah satu kendala dalam mewujudkan keberhasilan HKm adalah pengertian kepemilikan hutan yang diterima oleh masyarakat cenderung disalahartikan di dalam pengelolaan lahan hutan sebagai sumber ekonomi keluarga, akibatnya masyarakat cenderung berprilaku eksploitatif dalam memaksimalkan manfaat ekonomi lahan, hal ini disebabkan kurangnya akses informasi dan peranan penyuluh di dalam membantu mengarahkan masyarakat untuk memaksimalkan program hutan kemasyarakatan, kemudian hukum yang menjadi kontrol bagi masyarakat sudah mulai kurang diterapkan dengan baik, sehingga banyak dari para anggota yang melanggar norma-norma tersebut.

Menurut Djogo dkk (2003) Kebijakan pemerintah untuk pengembangan hutan kemasyarakatan dapat dinyatakan sebagai cara dan tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah kerusakan hutan dan produktivitas pertanian serta ekosistemnya, serta permasalahan lingkungan yang mempengaruhi produktivitas dan keberlanjutan sistem produksi pertanian dan atau kehutanan. Kebijakan merupakan bentuk intervensi pemerintah dan publik untuk mencari cara pemecahan masalah dalam pembangunan dan mendukung proses pembangunan yang lebih baik. Kebijakan adalah upaya, cara dan pendekatan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan yang sudah dirumuskan. Kebijakan bisa juga merupakan upaya pemerintah untuk memperkenalkan model pembangunan baru berdasarkan masalah lama dan merupakan upaya untuk mengatasi kegagalan dalam proses pembangunan.

Dalam rangka mencapai keberhasilan program hutan kemasyarakatan, Pemerintah diharapkan melaksanakan dan merencanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. ·         Sosialisasi tentang hutan kemasyarakatan bagi masyarakat
  2. ·         Penanaman tanaman yang dapat membantu mengurangi ancaman bencana alam angin kencang.
  3. ·         Mengajak pihak swasta untuk ikut serta dalam pengembangan hutan kemasyarakatan.
  4. ·         Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak yang dapat mendorong berkembangnya hutan kemasyarakatan
  5. ·         Mendorong masyarakat dan lembaga-lembaga swasta untuk memiliki inisiatif dalam mengembangkan hutan kemasyarakatan sebagai bagian dari program kepedulian sosial mereka, dan dapat dijadikan tempat pembelajaran bagi masyarakat.
  6. ·         Memberikan bantuan kepada petani/masyarakat berupa sarana dan prasarana, bibit tanaman yang baik serta mesin pengolah hasil panen.
  7. ·         Mendidik para penyuluh untuk meningkatkan pengetahuan di bidang pengembangan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya ditularkan pada warga masyarakat.

 

 DAFTAR PUSTAKA

 

Abdurrahim, A.L. 2015. Skema Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Kolaboratif Sebagai Solusi Penyelesaian Konflik Pengelolaan Sdadi Hutan Sesaot, Lombok Barat. Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan. 03 (03): 91-100

 Adiwibowo, dkk. 2009. Pengelolaan Kolaboratif Hutan Produksi Berbasis Masyarakat: Kasus Pengelolaan Hutan Negara di Wonosobo, Jawa Tengah. Social Forestry di Indonesia: Kolaborasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan. Ditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan

 Antonius. (2002). Empowerment, stress dan konflik. Jakarta: Ghalian Indonesia

 Cahyaningsih, 2005. Kebijakan Hutan Kemasyarakatan Di Lampung Barat. Hasil Penelitian kerjasama Dinas Kehutanan dan PSDA Kabupaten Lampung Barat-World Agroforestry CenterAsia Tenggara

 Dassir, M. 2008. Resolusi Konflik Pemanfaatan Lahan Masyarakat dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Timur. Jurnal Hutan dan Masyarakat, III (1) : 1-9

Djogo, dkk. 2003. Kelembagaan dan Kebijakan dalam Pengembangan Agroforesty. World Agroforesty Centere (ICRAF). Bogor.

 Fisher, L.A., Kim Y.S., Latifah, S., dan Makarom, M. 2017. Managing Forest Conflict : Perspectives of Indonesia’s Forest Management Unit Directors. Forest and Society 1 (1) : 8-26.

 Fuad, F.H & Siti Maskanah. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Bogor. Pustaka LATIN.

 GuswaAnwar, Muhamad Fajrin Hidayat, Iskandar. 2020. Tipologi dan Resolusi Konflik Tenurial dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang-Pulau Baai di Kota Bengkulu. JURNAL ILMU LINGKUNGAN Volume 18 Issue 2 (2020) : 323-332

Ina Marina, Arya Hadi Dharmawan. 2011. ANALISIS KONFLIK SUMBERDAYA HUTAN DI KAWASAN KONSERVASI; Analysis of Resource Forest Conflict in Conservation Area. Sodality: Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia | April 2011, hlm. 90-96

 Kartodihardjo, H., E. Suwarno. 2014. Pengarusutamaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam Kebijakan dan Pelaksanaan Perizinan Kehutanan. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Jakarta.

 M.A. Safitri, M.A. Muhshi, M. Muhajir, M. Shohibuddin, Y. Arizona, M. Sirait, G. Nagara, Andiko, S. Moniaga, H. Berliani, E. Widawati, S.R. Mary, G. Galudra, Suwito, A. Santosa, H. Santoso. 2011. Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial (edisi revisi 7 November 2011). Kelompok Masyarakat Sipil untuk Reformasi Tenurial.

 Mahmudi (2015), Manajemen Kinerja Sektor Publik. Edisi Kedua.Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Moleong, Lexy J.2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

 Nandini, R. 2013. Evaluasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Pada Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Pulau Lombok.  Jurnal Penelitian Hutan Tanaman. 10 (1): 43-55

 Nilasari, dkk. . 2017. Typology Conflict of Forest Area on Boundary Demarcation Process in Bangka Island Region. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan. 5(3): Sodality

 Safitri, M.A, Muhshi,M.A., Muhajir,M., Shohibuddin, M., Arizona, Y., Sirait, M., Nagara, dan Santoso, H. 2011. Menuju kepastian dan keadilan tenurial (Edisi revisi). Epistema Institute. Jakarta.

 Senoaji G, Hidayat M.F, Iskandar I. 2020. Resolusi Konflik Tenurial Pemanfaatan Kawasan Hutan di Hutan Lindung Rimbo Donok Kabupaten Kepahiyang. Jurnal Manusia dan Lingkungan

 Siagian, P. Sondang. 2000. Teori Pengembangan Organisasi. Jakarta: Bumi Aksara.

 Simarmata, dkk. 2019. Penerapan Kriteria Kemantapan Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (Kphl) Unit Xiv Toba Samosir Aplication Of Area Stability Criteria Of Protected Forest Management Unit (Pfmu) Of Unit Xiv Toba Samosir. Jom Faperta Ur. 6 (1)

 Suporahardjo. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Bogor (ID): Pustaka LATIN

Sylviani dan Hakim, I. 2014. Analisis Tenurial dalam Pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) : Studi Kasus KPH Gedong Wani Provinsi Lampung. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Hutan, 11 (4) : 309-322.

 Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta (ID): Salemba Humanika.

 Wulan YC, Yasmi Y, Purba C, dan Wollenberg E. 2004. Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia 1997-2003. Bogor (ID): CIFOR

 Yansen, dkk. 2019. Evaluasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Dan Perubahan Tutupan Lahan Pada Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (Iuphkm) Desa Ujan Mas Atas Kabupaten Kepahiang. Naturalis Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. 8(1):77-86

 

ANALISIS KEBIJAKAN HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN LAHAN DALAM KAWASAN HUTAN

  ANALISIS KEBIJAKAN HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN LAHAN DALAM KAWASAN HUTAN   Disusun oleh: ...